Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » » » Terkait Mutasi, Ini Isi Surat Rekomendasi KASN untuk Wali Kota Palopo

Terkait Mutasi, Ini Isi Surat Rekomendasi KASN untuk Wali Kota Palopo
Surat dari KASN. 
PALOPO, TEKAPE.co --- Setelah melakukan pemeriksaan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya mengeluarkan keputusan resmi terkait mutasi pejabat yang dilakukan Walikota Palopo pada awal Juli lalu.

KASN berpendapat, mutasi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain bertentangan UU tadi, KASN juga memutuskan bahwa mutasi yang dilakukan Walikota Palopo, Judas Amir tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Peraturan pemerintah ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Dalam surat KASN bernomor B-/655/KASN/9/2016, yang ditandatangani langsung Ketua KASN, Sofyan Effendi, tertanggal 16 September 2016, disebutkan beberapa poin rekomendasi. Berikut poin-poin yang tertuang dalam surat KASN tersebut.

(a) Mencabut Keputusan Walikota Nomor 820/717/BDK Tanggal 1 Juli 2016 dan mengembalikan seluruh pejabat yang telah diberhentikan ke dalam jabatan semula kecuali yang telah mutasi/pindah/alih tugas ke luar Pemerintah Kota Palopo.

(b) Melengkapi proses assessment uji kompetensi dan penilaian kinerja terhadap pejabat eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) atas nama Drs Dahri Saleng dan kawan-kawan, yang telah dirotasi ke jabatan eselon II yang setingkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya berkoordinasi dengan KASN.

(c) Melakukan seleksi terbuka dan kompetitif terhadap lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), yaitu Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan KB, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, dan memberikan kesempatan kepada lima pejabat yang saat ini sedang menduduki JPTP atas nama Suriani HK SE, dan kawan-kawan, lima pejabat pimpinan tinggi pratama yang dinonjobkan atas nama Masjaya SP, dan kawan-kawan, dan PNS lainnya yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka dimaksud, dan pelaksanaannya berkoordinasi dengan KASN.

(d) Melakukan proses tindakan administratif terhadap PNS yang diduga telah melakukan pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku, serta netralitas yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dan tidak memberhentikan pejabat struktural maupun pejabat fungsional tanpa didahului mekanisme dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(e) Melakukan pengangkatan PNS dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional tertentu mengacu kepada ketentuan Peraturan Menteri PANRB yang telah mengatur masing-masing jabatan fungsional dan angka kreditnya.

Seperti diketahui, 2 Juli 2016 lalu, Wali Kota Palopo, H Muhammad Judas Amir, melakukan mutasi di Pemkot Palopo. Sejumlah pejabat eselon II dan eselon III dinonjobkan dan diangkat menjadi tenaga fungsional teknik.

Dampak mutasi ini kemudian berlanjut ke KASN. Tim dari KASN telah datang langsung ke Kota Palopo untuk verifikasi.

Pelapor ke KASN, Masjaya, menanggapi adanya surat tersebut. Ia mengaku bersyukur karena telah ada bukti pelanggaran dari KASN. Namun terkait pelaksanaan rekomendasi tersebut, dirinya menyerahkan ke wali kota.

"Alhamdulillah. Akhirnya apa yg saya duga mal administrasi dan pelanggaran UU ASN dapat terbukti. Namun tentang rekomendasi KASN, semuanya saya serahkan kepada bapak wali kota," ujarnya. (man)

Diposting Oleh Tekape

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget