Barang bukti dan pelaku yang diamankan. |
SR, diketahui membawa barang haram itu saat petugas Lapas melakukan penggeledahan di ruang penitipan barang dan mendapatkan sabu satu paket di dalam saku baju SR.
Satuan Narkoba yang menerima laporang dari petugas Lapas langsung menuju Lapas dan kembali melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Bripda Yulinda, kembali ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik kecil disimpan di atas rambut.
Kasat Narkoba Poles Kota Palopo, AKP Maulud mengatakan jika saat ini pelaku (SR) dan barang bukti berupa dua paket sabu diamankan di Mapolres Kota Palopo.
"Tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Maulud.(man)