Demonstrasi di DPRD Palopo. |
Mereka menduga ada permainan dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) di Kota Palopo. Bahkan ada issu terkait masalah bayar membayar untuk mengakomodir siswa yang tidak lolos dalam penerimaan siswa online.
Salah satu pengunjukrasa mengatakan dalam orasinya bahwa SMP Negeri 4 Palopo telah menyalahi aturan, karena telah menampung siswa sebanyak 38 per kelas. Dimana pada aturan telah disepakati hanya sebanyak 32 orang per kelas.
Koordinator lapangan (Korlap), Risman Asis, menilai, over kapasitas siswa sudah tentu akan mempengaruhi proses belajar di kelas. "Untuk itu, kami meminta agar ini bisa ditertibkan," ujarnya.
Selain menyalahi aturan, Kepala SMP Negeri 4 Palopo juga diduga melakukan praktek suap dalam penerimaan siswa baru. Diduga ada siswa yang tidak lolos pada penerimaan siswa baru secara online, tapi diterima dengan membayar sebanyak Rp1.500.000.
Karena menyalahi aturan atau putusan Walikota Palopo, AMP2KP mendesak DPRD Kota Palopo dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo untuk mengklarifikasi dan meminta pertanggungjawaban Kepala SMP Negeri 4 Palopo terkait pelanggaran dan dugaan suap dalam penerimaan siswa baru.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Akram Risa, menuturkan, semua peserta pendaftar secara online sudah berjalan sesuai aturan. Ia juga mengaku, memberikan apresiasi terhadap langkah yang dilakukan mahasiswa dengan mengkritisi dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kepala sekolah, asal terarah dan berbudaya.
Hadir menerima pengunjuk rasa di ruang aspirasi DPRD Kota Palopo, Anggota DPRD Palopo, Drs HM Asli Kaspen dari Fraksi Gabungan, Wakil Ketua Komisi I, dari Partai Hanura, H Hendrik Ghalib SE dari Fraksi Demokrat, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo Akram Risa S.Pd. M.Si, dan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdik Kota Palopo Hasruddin. (man)