Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » Bupati Luwu Izinkan PNS Beristri Dua, Ini Syaratnya

Bupati Luwu Izinkan PNS Beristri Dua, Ini Syaratnya
Cakka, saat foto dengan warga setempat, usai meresmikan perumahan nelayan, di Balambang, Kecamatan Bua, Rabu.
LUWU, TEKAPE.co -- Bupati Luwu, H Andi Mudzakkar, mengaku dirinya mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Luwu, untuk beristri dua kali. Dengan syarat, PNS bersangkutan tidak boleh menceraikan istri pertamanya.

Hal itu disampaikan Cakka, sapaan akrab H Andi Mudzakkar, dalam sambutannya, pada peresmian pemanfaatan rumah khusus nelayan sebanyak 50 unit, di Balambang Desa Raja, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Rabu 19 Oktober 2016.

"Bagi PNS, saya izinkan bisa beristri dua. Tapi jangan bercerai dengan istri pertama. Kalau bercerai, kalau dia pejabat, maka saya akan copot dari jabatannya, kalau tidak punya jabatan, maka akan ditunda kenaikan pangkatnya, atau sanksi disiplin lainnya," ujarnya, sambil tersenyum, yang disaksikan puluhan nelayan, dan para pejabat dan PNS lingkup Pemkab Luwu.

Juga disaksikan Danrem 142 Tatag Kolonel Inf Tandyo Budi R, Dandim 1403 Sawerigading Letkol Kav Cecep Tendi Sutandi, Ketua DPRD Luwu Andi Muharrir, Kapolres Luwu AKBP Ahmad Yanuari Insan, Kepala Dinas Tarkim Andi Fatahillah, Kepala Dinas DPKD Moch Arsal Arsad, Kepala Dinas DKP Suharjono M Anwar, Kadis Pertanian Andi Pangerang, Kapolsek Bua Iptu Rafli, Camat Bua Tandi Raja, Kepala Desa Raja Kusair Ishaq, dan beberapa kades di Bua lainnya, serta puluhan masyarakat setempat.


Alasan mengapa tidak boleh cerai dari istri pertamanya, karena ditakutkan anak-anaknya bisa terlantar. Juga bisa berdampak pada kondisi mental anak-anaknya.


Pada kesempatan tersebut, Bupati Luwu, H Andi Mudzakkar, juga menyerahkan secara simbolis kunci rumah kepada 50 KK nelayan berpendapatan rendah. (del)

Diposting Oleh Tekape

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget