AKP Andi Rahmat. |
Kedua pelaku tersebut adalah, Irfan (25) warga Lorong Dermawan, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, ditangkap di Perumahan Hartako. Setelah polisi melakukan pengembangan, Hidayat (27) ditangkap di rumahnya di Desa Baroa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo, AKP Andi Rahmat membenarkan jika dua pelaku curanmor telah dibekuk di dua tempat berbeda.
"Kemarin dua pelaku ditangkap. Irfan, ditangkap di Perumahan Hartako dan dari hasil pengembangan, kami kembali mengamankan Hidayat," ungkap Mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap itu, Rabu 23 November 2016.
Selain menangkap dua pelaku curanmor, polisi juga mengamankan dua unit motor. "Selain mengamakan dua pelaku, kami juga mengamankan motor Yamaha Mio Soul dan Yamaha Vixion," terang Andi Rahmat.
Dirinya juga kembali mengatakan bahwa kedua pelaku dikenakan pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kedua pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," tegas Rahmat. (man)