Steven Hamdani. |
Pendaftaran anggota baru ini bisa lewat online, dengan cara mengirimkan data diri ke email ampgkotapalopo@gmail.com.
Data-data yang dimaksud adalah nama lengkap, tempat dan tanggal Lahir, jenis kelamin, alamat, RT/RW, Kelurahan / Kecamatan, pekerjaan, dan agama.
"Untuk memudahkan masyarakat untuk mendaftar menjadi anggota, kami menyiapkan pendaftaran lewat email," ujar Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Palopo, Steven Hamdani, Rabu 21 Desember 2016.
Sementara untuk pendaftaran secara langsung juga bisa dengan mengambil formulir yang sudah disediakan, di Sekretariat AMPG Kota Palopo, Jalan Pongsimpin No. 15 Kota Palopo. Bisa langsung mengisi formulir dengan melampirkan foto kopi KTP.
Persyaratan menjadi anggota AMPG Kota Palopo, diantaranya tercatat sebagai warga negara Republik Indonesia, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.
Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun dan maksimal 37 tahun, punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Palopo dan berdomisili di Kota Palopo.
Harus Non PNS, dan bersedia mengikuti semua Tata Cara Pengkaderan dan Garis Komando AMPG Kota Palopo, serta bersedia untuk dipimpin dan memimpin untuk membesarkan dan menguatkan AMPG Kota Palopo. (del)