Ketua KPSI Kota Palopo, Asmal Kadir. |
Diantaranya kasus tersengat listrik di Pattene, Kota Palopo, saat mengerjakan proyek sekolah. Juga beberapa waktu lalu, salah seorang karyawan tersengat listrik saat memasang neon box di kawasan Lagota, Pasar Sentral Palopo.
Saat bekerja, mereka tidak menggunakan alat standar keselamat kerja, seperti helm, safety belt, sepatu, dan pakaian yang menunjang keselamatan kerja lainnya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) Cabang Palopo, Asmal Kadir, melihat fenomena tersebut, mengaku prihatin dengan kondisi itu. Untuk itu, ia meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palopo untuk menegur perushaan yang tidak memperhatikan K3.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, semua perusahaan, baik perusahaan kecil dan besar, wajib melaksanakan K3. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah melengkapi alat-alat pelindung diri dan sarana lain, seperti tanda poster untuk mengingatkan kepada tenaga kerja.
“Penerapan K3 harus dilakukan oleh perusahaan. UU No 13/2013 tentang Ketenagakerjaan, penerapan K3 menjadi hal yang wajib. Makanya, Dinasker harus intens melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan K3. Kalau perlu, perusahaan yang enggan menerapkan K3, maka harus diblacklis," tandasnya. (del)