Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » DPRD Luwu Tetapkan Perda APBD 2017, Defisit Rp50 Miliar

DPRD Luwu Tetapkan Perda APBD 2017, Defisit Rp50 Miliar
Ilustrasi. 
LUWU, TEKAPE.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu telah menetapkan APBD Kabupaten Luwu tahun anggaran 2017, Kamis 29 Desember 2016, di ruang rapat paripurna DPRD Luwu.

Penetapan menjadi Perda APBD 2017 itu tetuang dalam keputusan bersama DPRD Kabupaten Luwu dan Bupati Luwu tentang persetujuan bersama atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2017 menjadi Perda Kabupaten Luwu.

Dalam keputusan bersama yang ditandatangani Bupati Luwu Andi Mudzakkar dan Ketua DPRD Luwu Andi Abdul Muharrir, disebutkan, pendapatan daerah sebesar Rp1.273.625.827.000, dan belanja daerah sebesar Rp1.323.687.751.522, atau defisit sebesar Rp50.061.924.678. 

Namun defisit tersebut tertutupi oleh surplus pembiayaan netto sebesar Rp50.061.924.678.

Pendapatan daerah Rp1.273.625.827.000 itu terdiri dari PAD sebesar Rp99.207.130.000, dana perimbangan Rp892.576.857.00, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp281.841.840.000.

Sedangkan belanja daerah terdiri dari belanja langsung sebesar Rp751.113.536.156. dan belanja langsung sebesar Rp572.574.215.522. Sehingga total belanja sebesar Rp1.323.687.751.522.

"Sementara pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp57.061.924.678 dan pengeluaran Rp7.000.000.000. Sehingga jumlah pembiayaan netto sebesar Rp50.061.924.678," jelas Sekretaris DPRD Luwu (Sekwan) Drs Muhammad Syam, saat membacakan keputusan bersama tersebut. (*/del)

Diposting Oleh Tekape

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget