![]() |
| Ilustrasi. |
Penetapan menjadi Perda APBD 2017 itu tetuang dalam keputusan bersama DPRD Kabupaten Luwu dan Bupati Luwu tentang persetujuan bersama atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2017 menjadi Perda Kabupaten Luwu.
Dalam keputusan bersama yang ditandatangani Bupati Luwu Andi Mudzakkar dan Ketua DPRD Luwu Andi Abdul Muharrir, disebutkan, pendapatan daerah sebesar Rp1.273.625.827.000, dan belanja daerah sebesar Rp1.323.687.751.522, atau defisit sebesar Rp50.061.924.678.
Namun defisit tersebut tertutupi oleh surplus pembiayaan netto sebesar Rp50.061.924.678.
Pendapatan daerah Rp1.273.625.827.000 itu terdiri dari PAD sebesar Rp99.207.130.000, dana perimbangan Rp892.576.857.00, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp281.841.840.000.
Sedangkan belanja daerah terdiri dari belanja langsung sebesar Rp751.113.536.156. dan belanja langsung sebesar Rp572.574.215.522. Sehingga total belanja sebesar Rp1.323.687.751.522.
"Sementara pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp57.061.924.678 dan pengeluaran Rp7.000.000.000. Sehingga jumlah pembiayaan netto sebesar Rp50.061.924.678," jelas Sekretaris DPRD Luwu (Sekwan) Drs Muhammad Syam, saat membacakan keputusan bersama tersebut. (*/del)
