![]() |
| Prof Lauddin saat membawakan materi di Hotel Agro Palopo. |
Hal itu diungkapkan Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Dr H Lauddin Marsuni SH MH, saat membawakan materi Aspek Hukum Pengawasan Partisipatif Penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Sulsel, pada acara Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan pengawasan partisipatif pada pemilu Provinsi Sulsel, dari Bawaslu kita selamatkan Pemilu Indonesia, yang digelar Bawaslu Sulsel, di Hotel Agrowisata, Kota Palopo.
Mantan Rektor Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo ini menuturkan, KPU harus transparan dalam penyelenggaran pemilu, seperti KPU harusnya mengumumkan nama sponsor dan jumlah bantuannya kepada calon. Sehingga semua trasnparan.
"Salah satu yang bisa dilakukan penyelenggara Pemilu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya dari sisi pengawasan, adalah harus diumumkan tahapan Pemilu. Sehingga orang mengetahui apakah ini sudah masuk tahapan atau tidak. Harusnya KPU mengumumkan tahapan pemilu di media massa, cetak dan online," tandasnya. (del)
