![]() |
| Barang bukti yang diamankan polisi. |
Dari delapan orang remaja yang diamankan tersebut, dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kedua remaja yang dijadikan tersangka yakni, RI (19) warga Jalan Batara Lattu dan ER (22), warga Jalan Andi Tadda.
Kasat Narkoba Polres Kota Palopo, AKP Maulud, saat ditemui membenarkan jika dua dari delapan yang diamakan polisi telah ditetapkan sebagai tersangka. "Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti telah menyimpan tiga sashet sabu," ungkap Maulud.
Sementara keenam remaja yang ikut diamankan, statusnya belum ditentukan, karena kami masih harus memeriksa urine mereka.
Selain mengamankan delapan remaja, dimana dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 sashet sabu, alat isap berupa bong dan sejumlah pipet warna putih.
Adapun keenam remaja yang ikut diamankan itu berinisial, MI (16) warga Jalan Ahmad Dahlan, AG (17) warga Jalan Ahmad Dahlan, AJ (16) warga Binturu, AG (19), AH (16) dan MF (19). (man)
