Petugas Dinkes saat memeriksa bahan makanan di PNP. |
Bahkan, pada tahun-tahun sebelumnya, saat Dinkes Kota Palopo melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), selalu menemukan bahan makanan dan minuman yang memiliki jenis izin P-IRT dipasarkan.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Dinkes Palopo Sidak PNP
Ratusan bahan kue yang memiliki jenis izin P-IRT langsung disita Dinkes Kota Palopo dari Toko Ma Fiki di blok II PNP Kota Palopo saat Sidak, Rabu (7/12/2016).
Dalam Sidak kali ini, Dinkes Kota Palopo memberikan keterangan kepada para pedagang, jika bahan makanan dan minuman yang boleh dipasarkan, yakni dengan izin usaha jenis MD.
Hingga saat berita ini naik, Dinkes Kota Palopo belum dapat memberikan keterangan jumlah bahan makanan dan minuman, maupun Kosmetik yang disita pihaknya. Karena Dinkes Kota Palopo masih menginventalisir jenis dan jumlah barang-barang yang disita tersebut.
Sidak yang dilakukan kali ini dalam rangka menyambut hari Natal dan tahun baru 2017. Sidak kali ini, Dinkes Kota Palopo melibatkan BPOM, Satpol PP dan Polres Palopo. (umr)