Laporan tersebut tertuang dalam nomor: LP/B26/XII/2016/SPKT tanggal 2 Desember 2016, dengan dugaan penganiayaan oleh Yunus. Laporan tersebut diterima Bayanmas I SKPT Polres Palopo, Briptu Jasdar Jabir.
Yunus dilaporkan karena diduga telah menganiaya, Syamsiar Syam, warga BTP Bogar, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Syamsiar membawa bukti visum saat melapor.
Syamsiar Syam yang akrab disapa Manohara itu, kepada Tekape.co, menceritakan, kejadian itu berawal saat dirinya berada di kantin Dinas Pendidikan (Disdik) Palopo, Kamis 1 Desember 2016, siang kemarin, Yunus tiba-tiba datang.
"Waktu saya sedang duduk-duduk di kantin, Yunus tiba-tiba datang dan mengatakan, 'Apa kau. Saya putar nanti leher-mu," ungkap Mano, menirukan Yunus.
Tidak hanya sampai disitu, menurut Mano, dirinya didorong sehingga kaki sebelah kiri mengalami keseleo dan bengkak. "Setelah dia (Yunus, red) mengancam saya. Dia mendorong saya sehingga kaki sebelah kiri saya keseleo dan bengkak," jelasnya.
Ia mengaku, dirinya tidak langsung melapor ke polisi, karena saat itu, usai didorong, ia belum merasakan sakit. Namun nanti keesokan harinya, barulah terasa kaki itu sakit dan bengkak.
Sementar itu, Yunus yang dikonfirmasi terpisah, membantah jika dia mendorong korban. Ia menyebut jika korban jatuh sendiri.
"Dia jatuh sendiri, sehinga keseleo kakinya. Banyak saksi kok. Karena kuat-ji saya lihat jalan pulang," ujarnya, kepada Tekape.co, melalui chat di Facebook. (man/del)