HM Thorig Husler. |
Salah satunya persoalan ada pejabat di SKPD dalam lingkup Pemkab Lutim yang berani memasukkan tenaga upah jasa, honorer, atau pun tenaga sukarela, tanpa sepengatahuan bupati.
Menurut Husler, hal itu sudah melampaui kewenangannya. Sebab yang punya kewenangan utuk itu hanyalah bupati.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler, saat memberikan arahan di hadapan seluruh pegawai Lingkup Pemkab Luwu Timur, di halaman Kantor Bupati, Senin (20/02/2017).
Menurut Bupati, berdasarkan hasil pantauannya selama ini, masih ada beberapa Pejabat SKPD yang memasukkan tenaga upah jasa, honorer maupun tenaga sukarela tanpa sepengetahuannya.
"Memasukkan tenaga upah jasa, honorer, maupun sukarela, itu kewenangan Bupati. ingat itu! Kalau masih terjadi jangan salahkan saya kalau yang bersangkutan saya evaluasi," tegas Husler.
Ia juga mengingatkan soal disiplin pagawai yang menurutnya semakin berkurang. Menurutnya masih banyak pegawai yang terlambat masuk kantor termasuk saat upacara maupun apel pagi.
Makanya kedepan, ia meminta agar pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Aparatur (BKPSDMA) bersama Inspektorat dan Bagian Hukum agar membahas sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Terakhir, Husler juga menyinggung soal pemeriksaan awal laporan keuangan yang dilakukan tim BPK. Ia meminta agar seluruh Pimpinan SKPD termasuk bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar kooperatif dalam memberikan data yang dibutuhkan oleh Tim. (hr/hms)