SENGKANG, TEKAPE.co - Sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulsel, menghadirkan pelayanan di setiap kecamatan yang ada di Wajo, yang dinamakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kecamatan Pitumpanua, telah diresmikan Bupati Wajo, HA Burhanuddin Unru, Rabu 8 Februari 2017.
Bupati Wajo mengharapkan, seluruh Camat dapat mengikuti langkah inovasi Kecamatan Pitumpanua. Sudah selayaknya camat mengedepankan pelayanan seperti ini, agar masyarakat memiliki nilai puas terhadap kinerja pemerintah.
"Pak Camat harus selalu ingat fungsi fungsi pemerintahan itu sendiri termasuk fungsi pelayanan, pengaturan, pembangunan dan pemberdayaan agar pemerintahan lebih bermakna di mata rakyat,” tegas bupati penyandang Satyalancana Kebaktian Sosial ini.
Camat Pitumpanua Andi Mamu, S.STP, usai peresmian menyampaikan, tujuan pembentukan PATEN sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri nomor 4 tahun 2010, untuk memudahkan pelayanan publik di kecamatan mulai dari permohonan hingga terbitnya dokumen dalam satu tempat.
"Masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke ibukota kabupaten untuk pengurusan dokumen termasuk perijinan, sehingga tidak membuang waktu untuk melaksanakan pekerjaan lainnya. Semua dokumennya bisa diselesaikan di tempat ini," ujar mantan Lurah Maddukelleng ini. (hms)
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kecamatan Pitumpanua, telah diresmikan Bupati Wajo, HA Burhanuddin Unru, Rabu 8 Februari 2017.
Bupati Wajo mengharapkan, seluruh Camat dapat mengikuti langkah inovasi Kecamatan Pitumpanua. Sudah selayaknya camat mengedepankan pelayanan seperti ini, agar masyarakat memiliki nilai puas terhadap kinerja pemerintah.
"Pak Camat harus selalu ingat fungsi fungsi pemerintahan itu sendiri termasuk fungsi pelayanan, pengaturan, pembangunan dan pemberdayaan agar pemerintahan lebih bermakna di mata rakyat,” tegas bupati penyandang Satyalancana Kebaktian Sosial ini.
Camat Pitumpanua Andi Mamu, S.STP, usai peresmian menyampaikan, tujuan pembentukan PATEN sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri nomor 4 tahun 2010, untuk memudahkan pelayanan publik di kecamatan mulai dari permohonan hingga terbitnya dokumen dalam satu tempat.
"Masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke ibukota kabupaten untuk pengurusan dokumen termasuk perijinan, sehingga tidak membuang waktu untuk melaksanakan pekerjaan lainnya. Semua dokumennya bisa diselesaikan di tempat ini," ujar mantan Lurah Maddukelleng ini. (hms)