Baliho yang terpaku di salah satu pohon di Palopo. |
Namun hingga kini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, khususnya di Bidang Pertamanan, belum mengambil sikap terkait hal tersebut.
Madi, salah seorang aktifis Lingkungan Hidup Luwu Raya, menilai, dinas terkait tidak tegas menindak pelaku pemakuan pohon yang ada di Kota Palopo.
Menurutnya, itu menimbulkan pertanyaan besar mengenai kinerja Dinas Lingkungan Hidup di Bidang Pertamanan, yang sampai kini belum mengambil tindakan terkait baliho yang terpaku di pohon-pohon pelindung di Kota Palopo, yang jelas-jelas dapat merusak dan menghambat pertumbuhan pohon.
"Dengan tidak adanya sikap tegas pemerintah yang terkait dengan hal tersebut, dalam hal ini pemakuan pohon-pohon pelindung, ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya," tegasnya, Senin 17 April 2017.
Menanggapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo, berencana akan melakukan gerakan sosialisasi kepada masyarakat Kota Palopo, khususnya para Bakal calon Pilkada Palopo maupun bakal Calon Legislatif untuk tidak memaku reklame yang dipasang di pohon.
Kepala Bidang Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo, Benyamin Daeng Sitanra S Sos, menegaskan akan melakukan gerakan sosialisasi dan penertiban reklame-reklame yang dipaku di pohon-pohon pelindung, karena itu dianggap merusak pertumbuhan pohon.
"Kami berencana akan melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap reklame-reklame yang dipaku di pohon," tegasnya, belum lama ini. (hak)