Penyampaian kasasi itu disampaikan Pengurus Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo, H Jamal, di hadapan jamaah Masjid Agung Luwu Palopo usai salat Jumat, 28 April 2017, siang.
BACA JUGA:
PTUN Nyatakan Kepengurusan Masjid Agung Versi Wali Kota Palopo Sah
Keputusan Banding Syarifuddin Daud Diumumkan di Hadapan Jamaah Masjid Agung
"Kami menghormati keputusan PTUN. Namun setelah kami melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Pembina Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo H Jabani, dan Ketua Yayasan H Syarifuddin Daud, kami sepakat mengajukan kasasi atas putusan yang memenangkan Pemkot Palopo dalam kepengurusan atau ta'mir Masjid Agung Luwu Palopo," ujar H Jamal.
Ia menegaskan, dengan upaya hukum tersebut, maka ta'mir masjid versi Yayasan, masih menjalankan tugasnya seperti biasa, hingga ada putusan tetap atau inkrah dari pengadilan. (del)