Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » » Kalah Banding di PTUN, Yayasan Masjid Agung Ajukan Kasasi

Kalah Banding di PTUN, Yayasan Masjid Agung Ajukan Kasasi
PALOPO, TEKAPE.co - Kisruh kepengurusan Masjid Agung Luwu Palopo masih terus berlanjut. Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo menyatakan kasasi setelah kalah banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Penyampaian kasasi itu disampaikan Pengurus Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo, H Jamal, di hadapan jamaah Masjid Agung Luwu Palopo usai salat Jumat, 28 April 2017, siang.



BACA JUGA:
PTUN Nyatakan Kepengurusan Masjid Agung Versi Wali Kota Palopo Sah
Keputusan Banding Syarifuddin Daud Diumumkan di Hadapan Jamaah Masjid Agung



"Kami menghormati keputusan PTUN. Namun setelah kami melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Pembina Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo H Jabani, dan Ketua Yayasan H Syarifuddin Daud, kami sepakat mengajukan kasasi atas putusan yang memenangkan Pemkot Palopo dalam kepengurusan atau ta'mir Masjid Agung Luwu Palopo," ujar H Jamal.

Ia menegaskan, dengan upaya hukum tersebut, maka ta'mir masjid versi Yayasan, masih menjalankan tugasnya seperti biasa, hingga ada putusan tetap atau inkrah dari pengadilan. (del)

Diposting Oleh Tekape

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget