Atlet taekwondo ranting Walmas yang rutin latihan persiapan ikut turnamen. |
Pasalnya, Ketua Taekwondo Kabupaten Luwu, Muhammad Ihlas R, enggan memberikan rekomendasi permohonan permintaan bantuan dana ke KONI. Alasannya, pelatih utama taekwondo Kabupaten Luwu, Syahriana dan Yance Sarira, tidak masuk dalam kepengurusan Taekwondo Kabupaten Luwu.
"Saya tidak dapat memberikan rekomendasi permohonan permintaan bantuan dana ke KONI, karena keduanya bukan pengurus," ungkap Ihlas, saat dikonfirmasi via ponselnya, Kamis 27 April 2017.
Ihlas yang juga Ketua Komisi II DPRD Luwu itu mengatakan, hanya ada satu pengurus taekwondo di Luwu. "Hanya satu pengurus taekwondo di Luwu, yaitu saya," tegasnya.
BACA JUGA:
Atlit Taekwondo Walmas Siap Rebut Juara di Bosowa Cup 2017
Sementara itu, Syahriana, mengaku dirinya terdaftar selaku Koordinator di Bidang Pelatihan dan Kenaikan Tingkat pada susunan komposisi dan personalian pengurus Cabang Taekwondo Indonesia Kabupaten Luwu.
Ia mengatakan, dirinya tidak akan mungkin membuat proposal permohonan permintaan bantuan dana ke KONI, jika dirinya bukan pengurus taekwondo Kabupaten Luwu.
"Saya tidak mungkin membuat proposal permohonan permintaan bantuan dana ke KONI kalau saya bukan salah satu pengurus taekwondo Luwu," terang Syahriana, sambil memperlihatkan SK dari pengurus Taekwondo Provinsi Sulawesi Selatan.
Dirinya juga mengatakan, salah jika pak ketua taekwondo Kabupaten Luwu mengatakan hanya satu pengurus taekwondo di Luwu.
"Jadi kami yang masuk dalam susunan pengurus cabang taekwondo Indonesia Kabupaten Luwu bukan pengurus? Dan Wakil Ketua II DPRD Luwu, pak Ikhsan Sanusi yang menjabat sebagai Sekertaris Umum pada susunan pengurus cabang taekwondo Luwu bukan pengurus?," tanyanya. (man)