Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » » » Soal Pembangunan PLTA Seko, Legislator Nasdem Sulsel Ini Harap Tak Serobot Tanah Adat

Soal Pembangunan PLTA Seko, Legislator Nasdem Sulsel Ini Harap Tak Serobot Tanah Adat
M Rajab. 
MAKASSAR, TEKAPE.co - Komisi A yang membidangi pemerintahan DPRD Provinsi Sulsel, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan PLTA di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, di Gedung DPRD Sulsel, Senin 10 April 2017.

RDP tersebut menghadirkan anggota komisi A, anggota DPRD dapil 11 Luwu Raya, Polda Sulsel, Pihak Perusahaan PT Seko Power Prima, Pemda Lutra, Ketua DPRD Lutra, Pemerintah Provinsi, dan pihak yang mewakili masyarakat Seko.

PLTA Seko telah melakukan kegiatan sejak tahun 2012 hingga saat ini. Perusahaan akan membangun 380 MW listrik. Hingga saat ini, kegiatan yang dilakukan masih saja dalam tahapan survey.


Baca juga: Puluhan Mahasiswa di Palopo Tolak Pembangunan PLTA dan Kriminalisasi Petani


Anggota DPRD Sulsel dari dapil 11 Luwu Raya, M Rajab mengharapkan, agar pembangunan PLTA Seko tersebut tak menyerobot tanah adat, dan masyarakat Seko mendapat kepastian atas harapan warga setempat, utamanya mereka yang terkena dampak langsung.

"Terdapat miskomunikasi antara pihak perusahaan dan masyarakat Seko. Pihak perusahaan harus lebih baik dalam menyikapi reaksi masyarakat. Masukan masyarakat harus didengarkan. Jangan menyerobot tanah adat masyarakat Hoyane dan Pohoneang," tegas M Rajab, yang Legislator Nasdem Sulsel ini.

Mantan komisioner KPU Luwu Utara ini juga menilai, terdapat dua bagian besar masalah PLTA Seko saat ini. Pertama, hubungan masyarakat dan perusahaan. Kedua, masyarakat yang diintimidasi oleh oknum aparat.

"Perusahaan harus menberikan kepastian atas harapan masyarakat seperti relokasi warga yang terkena luapan air, ganti rugi lahan masyarakat, jatah listrik untuk masyarakat Seko, dan jalan Sabbang-Seko yang hingga kini belum juga diperbaiki," uangkap Rajab, yang juga dalam rolling komisi ini akan berpindah ke komisi A.

Pengerjaan PLTA seko ini dilakukan oleh PT Seko Power Prima dan PT Asri Power, dengan luas areal yang dibutuhkan sekitar 600 Ha. Lokasi pembangunan terletak di desa tana makaleang dan embonan tana. Sepanjang pelaksanaan survey ini telah terjadi penolakan oleh warga atas rencana pembangunan ini.

Asri Yunus, juru bicara warga Seko, yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, pihaknya menolak, karena wilayah adat terganggu, situs keluarga dirusak, dan tidak ada sosialisasi.

RDP memutuskan untuk melakukan pertemuan lebih lanjut yang difasilitasi oleh DPRD Luwu Utara, agar konflik masyarakat dan perusahaan bisa diselesaikan sebaik mungkin. (rilis)

Diposting Oleh Tekape

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget