Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » » Hindari Gugatan, Sertifikat Lahan Pertanian Harus Dilampirkan Pernyataan Ahli Waris Lainnya

Hindari Gugatan, Sertifikat Lahan Pertanian Harus Dilampirkan Pernyataan Ahli Waris Lainnya
WAJO, TEKAPE.co - Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulsel, bekerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura kabupaten Wajo, berupaya agar lahan pertanian terlindungi.

Salah satu upayanya adalah dengan menggencarkan sosialisasi pra sertifikasi lahan pertanian, program perluasan dan perlindungan lahan pertanian.

Sosialisasi dilakukan di gedung olahraga Kelurahan Paria, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulsel, Jumat 26 Mei 2017.

Kasi Pemberdayaan Dinas Pertanahan Kabupaten Wajo, Hamzah, menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikat lahan pertanian dan pembuatan embung.

"Untuk membuat sertifikat, harus dilengkapi bukti pendukung yang kuat, agar di kemudian hari terhindar dari gugatan," ujarnya.

Bukti pendukung itu diperlukan, utamanya saat sertifikasi lahan yang telah menjadi warisan. Maka harus ada bukti pernyataan dari ahli waris lainnya, seperti sepupu, saudara, dan yang lainnya.

Untuk pembuatan embung, kata dia, dilarang dibangun di dekat jalan raya atau jalan desa. Jaraknya dari jalan harus minimal 25 meter. (Ambo Tang)

Diposting Oleh Tekape

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget