dua pemuda dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Palopo |
Dibekutnya kedua pemuda itu berawal dari diamankannya pemuda berinisial SK (25) warga Kelurahan Mawa, Kecamatan Sendana, Kota Palopo, Sulsel.
Setelah melakukan pengembangan, Satres Narkoba Polres Palopo kembali mengamankan pemuda yang berinisial AD (19) warga Jalan DR Ratulangi, Kota Palopo.
AD diamankan saat akan kembali melakukan transaksi, di Jalan Pongsimpin depan SMPN 6 Palopo, sekira pukul 19.30 wita.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Res Narkoba Polres Kota Palopo, Ipda Langkaryanto, kepada tekape.co membenarkan jika telah mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai kurir sabu.
"Keduanya pemuda itu telah kami amankan beserta barang bukti berupa tiga shaset sabu, satu handphone merek nokia warna hitam dan satu handphone merek Samsung warna putih," ungkap Langkaryanto.
Perwira satu balok di pundak itu juga mengatakan, kedua pemuda tersebut dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (man)