PKB Palopo telah menerima laporan hasil audit pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD Anggaran 2016.
Hasil laporan itu dikeluarkan langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia nomor 16.E/LHP/XIX.MKS/03/2017.
Dalam laporan itu, DPC PKB telah menerima dana bantuan partai politik dari Pemkot Palopo Rp52 juta, melalui nomor rekening dengan satu kali penerimaan.
DPC PKB Palopo berhasil mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran parti polilitik senilai Rp 52 juta tersebut.
Ketua PKB Palopo, Dahri Suli, Selasa 20 Juni 2017, mengatakan, keberhasilan dalam mengelola keuangan partai bisa tercapai karena kerjasama yang baik antar pengurus partai.
"Predikat berhasil mengelolah keuangan partai dari BPK ibarat saya sedang dapat THR. Tentunya saya sangat senang," kata Dahri Suli. (del)