Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » KPUD Luwu Penyuluhan Verifikasi Parpol, Ini Jadwalnya

Ketua KPU Luwu saat memberikan penyuluhan. 
LUWU, TEKAPE.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, melaksanakan penyuluhan petunjuk tekhnis persiapan verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2019, di Aula Media Center (Medcer) KPU Luwu, bersama dengan seluruh jajaran Anggota Komisioner serta staf KPU Kabupaten Luwu.

Rapat tersebut merupakan agenda internal KPU Luwu, yang bertujuan untuk membangun kesepahaman dan menyukseskan Pilkada 2019 mendatang.

Ketua KPU Luwu Abd Thayyib Wr, SHi, dalam  menyampaikan, kegiatan ini penting dalam rangka mengetahui bagaimana sistematika juknis verifikasi partai politik kedepan.

"Dalam rapat ini juga kita sampaikan Materi terkait petunjuk teknis persiapan verifikasi partai Politik peserta pemilu tahun 2019, meskipun sebenarnya rancangan Undang-undang Pemilu belum disahkan, namun setidaknya KPU Kabupaten Luwu telah melakukan persiapan-persiapan dini, agar kedepan Komisioner serta Staf Sekretariat paham tentang verifikasi partai politik ini," ujarnya.

Persiapan verifikasi parpol pemilu 2019 mendatang ini mendasar dari SIPOL yaitu Sistem Informasi Partai Politik yang memudahkan sistematika kerja di KPU Kabupaten Luwu karena sudah ada aplikasi SIPOL ini.
"Kita tidak boleh lengah dalam mengantisipasi verifikasi partai politik ini karena nantinya sesuai petunjuk dari KPU tentang jadwal persiapan serta jadwal verifikasi partai politik, hingga penetapan Partai politik, makanya untuk mengantisipasi hal tersebut kedepan KPU Luwu akan membentuk Help desk SIPOL dalam rangka mensosialisasikan SIPOL (sistem Informasi Partai Politik) kepada Pengurus partai Politik ditingkat Kabupaten Luwu," jelas, Abd. Thayyib.

Disamping materi juknis verifikasi Parpol secara aplikatif disampaikan oleh Kasubag Hukum Ramlan, S.Sos, M.Si, yang memaparkan secara detail bahwa SIPOL ini berbasis Internet namun ini baru sebatas uji coba terhadap sistem ini.

"Sistem Informasi Partai Politik ini sangat memudahkan KPU Kabupaten/kota kenapa karena tidak seperti pemilu sebelumnya bahwa mulai dari KPU RI hingga KPU Kabupaten/Kota ini memverifikasi sampai kesekretariatnya. Sistem ini memudahkan bagi KPU maupun Partai Politik, karena Partai Politik yang nantinya menginput dan memasukkan data-data tentang partai politik baik itu data tentang keanggotaan, struktur serta sekretariat parpol," paparnya.

Dalam pemaparannya, ia menegaskan nantinya KPU Kabupaten/Kota yang akan menverifikasi Partai politik yang telah menginput data-data pada aplikasi SIPOL meski belum ada petunjuk tekhnis secara Resmi lewat Peraturan KPU (PKPU).

"Seperti yang diungkapkan oleh Ketua KPU Luwu bahwa Rancangan Undang-undang ini belum disahkan namun KPU sudah mengantisipasi hal-hal terkait dengan verifikasi Partai Politik ini agar kedepan kita tidak kalang kabut dalam mengantisipasinya," ujarnya.

Usai rapat, Katua KPU Luwu, Abd Thayyib, WR, SHi, memberikan semangat serta saran kepada seluruh peserta rapat agar menggunakan Media Sosial (Medsos) untuk mensosialisasikan kepada khalayak umum, terkait pentingnya melakukann perekaman untuk terdaftar pada e-KTP agar masyarakat bisa terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Adapun jadwal rencana Kegiatan Verifikasi Partai Politik tahun 2017-2018.

1. Penyuluhan dan sosialisasi & Bimtek, Mei-Agustus 2017
2. Helpdesk SIPOL, Mei -  September 2017
3. Pendaftaran Partai Politik, Oktober 2017
4. Verifikasi Partai Politik, Oktober 2017 -  Februari 2018
5. Penetapan Partai Politik, Maret 2018
6. Penyelesaian Sengketa Partai Politik, Maret - April 2018. (Rilis)

Diposting Oleh paloponews

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget