![]() |
Mie Samyang yang beredar bebas di Masamba. |
Dari pantauan wartawan, Selasa 20 Juni 2017 pagi, di Ibu Kota Kabupaten Luwu Utara tersebut, masih beredar bebas di minimarket. Pemkab Luwu Utara belum menyikapi surat BPOM yang meminta mie tersebut ditarik dari pasaran.
"Sudah satu bulan mie samyang dijual disini. Belum ada perintah untuk tidak dipajang," kata salah satu pegawai Alfamidi Kelurahan Salassa, Abdul Fattah, di Jl Trans Sulawesi, yang ditemui wartawan.
Ada empat produk yang diperintahkan untuk ditarik dari pasaran yakni, Samyang (mie instan U-Dong), Samyang (mie instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instan Shin Ramyun Black), dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen).
Berdasarkan surat perintah tertanggal 15 Juni 2017 itu BPOM menyebut alasan penarikan produk mie asal korea ini karena mengandung fragmen DNA babi. (jsm)
BACA LANJUTA BERITANYA:
Sidak, Pemkab Lutra Sita Puluhan Bungkus Mie Mengandung Babi