Spanduk peringatan Balapan Liar yang terpapang di kawasan Lapangan Pancasila |
PALOPO, TEKAPE.co - Upaya dalam menekan kriminslitas di Kota Palopo seperti balapan liar (Bali) terus dilakukan Polres Kota Palopo, Rabu (8/6/2017).
Kali ini, Polres Kota Palopo melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) memasang sejumlah spanduk di wilayah yang dinilai rawan dan kerap terjadi Bali alias balapan liar, salah satunya dikawasan lapangan Pancasila Kota Palopo.
Spanduk Peringatan Bali yang di pasang di pagar kantor DPRD Kota Palopo |
Dalam imbauannya, Polres Kota Palopo melarang Bali beraksi. Hal ini terlihat dalam butir peraturan larangan Bali sesuai dengan Pasal 297 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kurungan paling lama 1 (Satu) Tahun, atau denda paling banyak Rp3.000.000," kata yang tertulis dalam spanduk peringatan Bali yang ada di Kota Palopo. (um)