H Muhammad Judas Amir. |
Jamaluddin Nuhung, Selasa 20 Juni 2017, menyebutkan, imbauan itu merupakan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
""ASN se Kota Palopo kami diimbau untuk tidak menggunakan Randis saat mudik lebaran. Itu sudah jelas aturannya, makanya dilarang," jelasnya.
Bahkan, kata dia, jika ada ASN Kota Palopo kedapatan menggunakan Randis untuk kepentingan mudik lebaran, Pemkot Palopo tak segan-segan akan memberikan sangsi.
"Kalau ada yang kedapatan kita akan berikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku," kata mantan Kepala Inspektorat Kota Palopo ini.
Sekedar diketahui, kendaraan dinas operasional ASN hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. (um)