Pemilik lahan tersebut diterima Ketua DPRD Luwu Utara Mahfud Yunus, Komisi I Sudirman Salomba, H Paradenga, yang dihadiri beberapa SKPD,. di ruang komisi I DPRD Luwu Utara, Rabu 7 Juni 2017.
"Selama ini mereka hanya dijanji, tetapi belum pernah direalisasikan. Makanya mereka menuntut," kata Mafhud Yunus.
Lahan SDN 028 Bentenna Baebunta ini seluas 3.678 meter persegi, dipersoalkan ahli waris. Pemerintah berjanji membayar ganti rugi lahan tersebut sejak tahun 1973, namun hingga kini belum direalisasikan. (jsm)