Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » » » Langgar Aturan, Tukang Gigi Banyak Layani Pemasangan Behel

Langgar Aturan, Tukang Gigi Banyak Layani Pemasangan Behel
drg Noris.
PALOPO --- Tukang gigi di Kota Palopo tampak banyak melakukan praktek pemasangan behel gigi. Padahal, pemasangan behel gigi hanya boleh dilakukan dokter gigi, itupun dokter gigi umum (general practicioner) hanya dapat melakukan perawatan ortodontik untuk kasus sederhana.

Selain berbahaya jika dilakukan oleh yang bukan ahlinya, juga melanggar aturan yang ada. Sehingga pihak terkait diharap bisa mengambil sikap terkait maraknya praktek yang diduga ilegal ini.

Dalam Pasal 6 ayat (2) Permenkes nomor 39 tahun 2014, pekerjaan tukang gigi dibatasi hanya berupa membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan; dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan tidak menutupi sisa akar gigi.

Prakteknya, dari pantauan wartawan, banyak praktek tukang gigi dengan terang-terangan memasang papan promosi yang menyebutkan melayani pemasangan behel gigi.

Penampakan jika ada tukang gigi melayani pemasangan behel juga tampak di beberapa akun media sosial Facebook, yang memamerkan mereka sedangkann praktek pemasangan behel atau kawat gigi.

Dokter Gigi, yang juga anggota Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kota Palopo, drg Noris, Selasa 4 Oktober 2016, menyebutkan, tukang gigi pada dasarnya tidak bisa melakukan pekerjaan selain yang diundang-undangkan.

"Dalam Permenkes, Pasal 6 ayat (2) pekerjaan tukang gigi dibatasi, hanya bisa membuat dan memasang gigi tiruan lepasan, sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan," jelasnya.

Ia menyebutkan, dokter gigi umum (general practicioner) saja tidak boleh melakukan perawatan behel untuk semua kasus ortodontik. Hanya dokter gigi spesialis ortodonti yang memiliki kompetensi tersebut.

"Sedangkan dokter gigi umum tidak bisa melakukan semua jenis perawatan behel. Ada batasan kewenangan dan kompetensi dokter gigi umum (general practicioner). Jadi tidak semua kasus bisa ditangani seorang dokter gigi GP apalagi tukang gigi," tandasnya.

Menurutnya, sebenarnya jika merujuk peraturan yang ada, tukang gigi tidak boleh selain kewenangan membuat dan memasang gigi tiruan. Namun ia tak memungkiri, di Kota Palopo ini ada tukang gigi bukan cuma pasang behel, tapi ada juga pencabutan, penambalan, dan bersihkan karang gigi. Padahal kesemuanya itu melanggar UU tukang gigi sendiri.

Sekedar diketahui, eksistensi tukang gigi di dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya terdapat dalam Pasal 73 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”) yang sudah ‘direvisi’ lewat putusan Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari laman Hukum Online, aturan lain mengenai tukang gigi dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan Dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi (“Permenkes 39/2014”).

Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkes 39/2014, yang dimaksud dengan tukang gigi adalah setiap orang yang mempunyai kemampuan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan.

Semua tukang gigi yang menjalankan pekerjaan tukang gigi wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat untuk mendapat izin tukang gigi (Pasal 2 ayat (1) Permenkes 39/2014). Izin tukang gigi tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan (Pasal 2 ayat (3) Permenkes 39/2014).

Sementara untuk pekerjaan tukang gigi hanya dapat dilakukan apabila tidak membahayakan kesehatan, tidak menyebabkan kesakitan dan kematian, aman, tidak bertentangan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat.

Pekerjaan tukang gigi tersebut hanya berupa membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan; dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan tidak menutupi sisa akar gigi.

Dalam Pasal 9 Permenkes 39/2014, Tukang Gigi dilarang, melakukan pekerjaan selain kewenangan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2), mewakilkan pekerjaannya kepada orang lain, melakukan promosi yang mencantumkan pekerjaan selain yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2), dan melakukan pekerjaan secara berpindah-pindah. (del)

Diposting Oleh Tekape

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget