Kepala UPTD PJU Palopo, Makmur. |
Kabar yang diduga ditilep Bendahara sebesar Rp90 juta tersebut dibenarkan Kepala UPTD PJU Palopo, Makmur, saat ditemui Tekape.co, di ruang kerjanya, Rabu 5 Oktober 2016.
Makmur, mengatakan, uang honor yang coba digelapkan oleh Hendra, itu adalah uang panjar (UP) yang seharusnya dibayarkan ke pegawai setiap bulannya. "Itu adalah uang panjar yang seharusnya diterima oleh pegawai setiap bulannya," terangnya.
Sebenarnya, lanjut Makmur, itu adalah masalah intern PJU. Ia mengaku, dirinya memberikan sanksi terhadap oknum bendahara itu, dengan mengeluarkan dari PJU.
Dirinya menuturkan, dugaan tilep itu diketahuinya setelah mendapatkan laporan dari salah satu anggotanya. Dimana UP untuk gaji honor tidak cukup. "Setelah saya cek sendiri, ternyata benar bahwa UP sebesar Rp90 juta telah diambil oleh bendahara. Saya sudah meminta ke bendahara agar segera mengembalikan honor tersebut, karena honor itu adalah hak pegawai," kuncinya. (man)