Surat yang dilayangkan Kapolres Palopo ke Wali Kota Palopo. |
Nilai yang diminta tersebut sebesar Rp 500 juta atau setengah miliar rupiah. Kapolres beralasan, anggaran itu diperuntukkan sosialisasi pencegahan penggunaan narkoba dan anggaran operasional tindak pidana narkoba.
Dalam surat yang ditandatangani Kapolres Kota Palopo AKBP Dudung Adijono SIk, tertanggal 4 November itu, Dudung mengajukan surat nomor B/284/XI/2016 merujuk pada undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang negara kepolisian republik Indonesia.
Peraturan pemerintah RI nomor 90 tahun 2010 tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran kemitraan negara/lembaga kerja. Masih ada empat poin lain lagi yang digunakan Polres Palopo dalam mengajukan surat tersebut.
Dalam surat itu juga tertulis bahwa Polres Palopo banyak menangani tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Palopo. Ia merincikan, kasus yang dialami untuk tahun anggaran 2015 sebanyak 28 kasus. Tahun 2016 meningkat menjadi 78 kasus.
Meningkatnya kasus narkoba menjadi kendala bagi Polres Palopo dalam melakukan penyelidikan karena kurangnya anggaran penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polres Palopo.
Atas kekurangan itu, Polres Palopo menyampaikan kepada Wali Kota Palopo agar dapat memprogramkan anggaran sosialisasi pencegahan penggunaan narkoba dan anggaran operasional tindak pidana narkoba TA 2017 sebesar Rp500 juta.
Kapolres Kota Palopo, AKBP Dudung Adijono yang dikonfirmasi wartawan via ponselnya, Selasa 29 November 2016, membenarkan adanya permohonan bantuan dana tersebut.
"Kami memang bermohon karena anggaran DIPA Polres Palopo tidak cukup. Baru kali ini kami ajukan, kalau dapat Rp200 juta kan tidak ada masalah. Hitung-hitung tambah anggaran," kata Dudung. (del)