Ratusan karyawan saat unjuk rasa memblokade jalan. |
Mereka menuntut hak akan kenaikan upah minimum karyawan, konsumsi karyawan yang dinilainya jauh dari kecukupan gizi, serta kurangnya kelengkapan alat keselamatan kerja, yang mengakibatkan angka kecelakaan kerja semakin meningkat.
Dalam pernyataan sikapnya, menyebutkan, undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur hubungan industrial justru banyak diselewengan oleh pihak perusahaan, terbukti dengan hak buruh yang banyak diselewengkan oleh perusahaan.
Gaji karyawan disini tidak sesuai dengan UMK/UMR. Sementara itu gaji yang diperoleh karyawan sekarang ini hanya untuk makan dan uang operasional menuju tempat kerja. Para karyawan tidak punya lagi tabungan untuk masa depan. Selain itu, persoalan makanan yang kurang nilai gizinya. Bayangkan saja ini perusahaan tambang nikel terbesar di asia tenggara, namun perlakuannya sangat disayangkan.
Di sisi lain, massa aksi juga mengkritisi sikap pihak perusahaan yang mengindahkan dan tidak menerapkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dalam pasal 62, disebutkan bahwa, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Namun pihak perusahaan justru melakukan pemberhentian sepihak tanpa mengikuti perundangan-undangan yang berlaku. Dengan cara menyuruh karyawan menandatangani surat pengunduran diri yang dibuat oleh perusahaan itu sendiri.
Belum ada hasil sesuai tuntutan, sebelnya aksi yang dilakukan di jalan ini untuk mengorganisir massa untuk sama-sama menuju kantor. (fham)