Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » Kepala Kemenag Wajo: PNS yang Rangkap Imam Desa Harus Kembalikan Tunjangan Profesinya

Kepala Kemenag Wajo: PNS yang Rangkap Imam Desa Harus Kembalikan Tunjangan Profesinya
M Arsyad. 
WAJO, TEKAPE.co -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wajo, Dr M Arsyad AT MAg, menegaskan, kalau ada imam desa yang sekaligus PNS, maka ia harus mengembalikan tunjangan profesinya sebagai imam desa. Tunjangan profesi tersebut berkisar Rp300 ribu per pengantin. 

Hal itu ditegaskan Kepala Kemenag Wajo, saat ditemui wartawan, Jumat 2 Desember 2016, di ruang kerjanya. Arsyad mengatakan, sekarang PNS tidak boleh merangkap jadi imam desa. 

"Imam desa memang harus non PNS, sehingga bisa fokus pada tugasnya, untuk selalu berada di tengah-tengah masyarakat, sebab setiap saat dibutuhkan masyarakat," katanya.


Baca Juga: Ada PNS Jadi Imam Desa di Wajo, Ini Tanggapan Kemenag


Arsyad mengaku, pihaknya akan menyampaikan masalah ini ke bidang Bimmas untuk segera melakukan evaluwasi imam desa se Kabupaten Wajo. 

"Jika ada imam desa PNS, atau pejabat imam desa bertahun-tahun menerima tunjangan profesi sebagai imam desa, maka wajib mengembalikan uang tersebut kepada negara, besar dan kecilnya jumlah yang diterima. Itu harus dikembalikan. Bila tidak dikembalikan, berarti mereka melawan hukum," tegasnya. (ambo tang)

Diposting Oleh Tekape

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget