M Arsyad. |
Hal itu ditegaskan Kepala Kemenag Wajo, saat ditemui wartawan, Jumat 2 Desember 2016, di ruang kerjanya. Arsyad mengatakan, sekarang PNS tidak boleh merangkap jadi imam desa.
"Imam desa memang harus non PNS, sehingga bisa fokus pada tugasnya, untuk selalu berada di tengah-tengah masyarakat, sebab setiap saat dibutuhkan masyarakat," katanya.
Baca Juga: Ada PNS Jadi Imam Desa di Wajo, Ini Tanggapan Kemenag
Arsyad mengaku, pihaknya akan menyampaikan masalah ini ke bidang Bimmas untuk segera melakukan evaluwasi imam desa se Kabupaten Wajo.
"Jika ada imam desa PNS, atau pejabat imam desa bertahun-tahun menerima tunjangan profesi sebagai imam desa, maka wajib mengembalikan uang tersebut kepada negara, besar dan kecilnya jumlah yang diterima. Itu harus dikembalikan. Bila tidak dikembalikan, berarti mereka melawan hukum," tegasnya. (ambo tang)