Aparat Desa Lengkong saat menempel aturan jam kantor. |
Aparat Desa Lengkong diwajibkan sudah masuk kantor pukul 07.30 WITA pagi, dan sampai pulang pukul 16.00 WITA. Jadwal yang dibuat itu, berlaku untuk tiap hari kerja.
"Diharapkan semua aparat desa harus mentaati aturan ini. Jika tidak ditaati, silahkan membuat surat pengunduran diri," ujarnya.
Tujuan dari dibuatnya aturan ini untuk mengoptimalkan disiplin setiap aparatur Pemerintah Desa setiap harinya guna memberika pelayana yang maksimal kepada masyarakat.
"Aparat yang malas rugi digaji negara. Ini bukan lagi waktunya bermalas-malasan. Sebagai aparat desa harus kerja dan berikan pelayanan yang prima untuk masyarakat," tegasnya.
Kepala Desa yang berprinsip seorang pemimpin harus mampu menyelesaikan masalah atau setidaknya meminimalisir masalah, akan terus bekerja dan berbuat yang terbaik untuk masyarakat di Desa Lengkong. (HAMf)