![]() |
| Ilustrasi. |
Dua IRT yang ditangkap tersebut adalah Hs Alias Tt (36) dan As alias Ln (44), di kediaman masing-masing.
Dari informasi yang dihimpun Tekape.co, Hs dibekuk di kediamannya di BTN Merdeka, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, sekira pukul 21.00 wita, malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu saset sabu dan alat isap berupa bong.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan pelaku As, warga Jalan Camar, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, sekira pukul 22.30 wita. Polisi kembali berhasil mengamankan dua saset sabu dan alat isap dari kediaman Lenni.
Hingga berita ini dinaikkan, kedua IRT tersebut masih menjalani pemeriksaan di ruangan Satres Narkoba Polres Palopo, dan polisi masih enggan memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ini. (man)
