Peresmian Kantor Imigrasi Kelas III Kota Palopo. |
Peresmian ini dilakukan langsung Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan, Sahabuddin Kilkoda SH MH, disaksikan Wali Kota Palopo H Muhammad Judas Amir, Ketua DPRD Palopo Harisal A Latief.
Dengan diresmikannya kantor ini, maka pelayanan dokumen keimigrasian di Kota Palopo juga sudah bisa dilakukan. Sehingga kalau biasanya selama ini harus ke Parepare, kini sudah bisa dilakukan di Palopo.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Palopo, Samuel Toba, menyampaikan, bagi warga yang ada di wilayah Luwu Raya dan Toraja, serta sekitarnya, yang ingin membuat paspor baru, cukup membawa kartu tanda pengenal, kartu keluarga dan akte kelahiran.
Ia menargetkan, pembuatan paspor per hari bisa terlayani sebanyak 80 buku. Soal harga, hanya Rp355 ribu.
Anggota komisi III DPRD Palopo, Alfri Jamil, yang turut hadir dalam peresmian tersebut mengatakan, keberadaan kantor imigrasi ini sangat membantu masyarakat Palopo yang ingin bepergian ke luar negeri.
Selain itu, dengan adanya kantor imigrasi ini, Alfri berharap, dapat mengontrol keberadaan orang asing yang keluar masuk Kota Palopo, seperti yang pernah didapati, warga kebangsaan China yang dideportasi ke negaranya akibat melanggar peraturan keimigrasian. (del)