Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » » Wali Kota Tolak Kenaikan Tarif, PAM Palopo Tempuh Penyesuaian Blok

Wali Kota Tolak Kenaikan Tarif, PAM Palopo Tempuh Penyesuaian Blok
PAM Tirta Mangkaluku Palopo saat jumpa pers terkait penyesuaian blok di Cafe SeruYa, Rabu malam. 
PALOPO, TEKAPE.co - Wali Kota Palopo, H Muhammad Judas Amir, menolak usulan dewan pengawas terkait rencana penyesuaian tarif Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Mangkaluku Kota Palopo.

Anggota Dewan Pengawas PAM Tirta Mangkaluku Kota Palopo, Chaerul Baderu, menyebutkan, jika pihaknya mengusulkan penyesuaian tarif, karena melihat biaya operasional yang semakin hari semakin meningkat. Sehingga perlu penyesuaian.

"Namun usulan tersebut ditolak Pak Wali Kota. Alasannya, karena wali kota tak ingin memberatkan masyarakat. Sehingga wali kota meminta untuk mencari jalan lain agar PAM tidak merugi. Salah satu jalannya ini adalah penyesuaian blok," jelasnya, Rabu malam, 18 Januari.

Direktur PAM Tirta Mangkaluku Palopo, H Yasir SE MM Ak, menjelaskan, penyesuaian blok ini bukan kenaikan tarif. Namun hanya penyesuaian blok atau batas pemakaian normal air.

"Kalau selama ini batas normal setiap rumah tangga hingga 15 meter kubik, sekarang kita turunkan jadi 10 meter kubik. Jadi pemakaian yang melebihi 10 meter kubik itu, akan dikenakan tarif lebih mahal," jelasnya.

Penentuan blok 10 meter kubik ini, kata dia, sudah sesuai dengan Permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Dalam Bab I tentang ketentuan umum, pasal 1 ayat (10) disebutkan, standar kebutuhan pokok air minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik per kepala keluarga per bulan atau 60 liter per orang per hari, atau sebesar satuan volume lainnya.

"Selama ini kita memakai standar 15 meter kubik per bulan, di atas standar yang telah ditetapkan di Permendagri. Standar 10 meter kubik per bulan ini juga telah diterapkan di hampir seluruh PDAM se Indonesia. Hanya kita disini yang memakai standar 15 meter kubik per bulan," tandas Yasir.

Perubahan blok pemakaian air minum ini baru akan diusulkan kepada Wali Kota Palopo, dengan masa sosialisasi selama dua bulan.

Ada pun perubahan blok yang diusul PAM adalah blok 0-10 meter kubik yang sebelumnya 0-15 meter kubik, 11-20 meter kubik yang sebelumnya 16-25 meter kubik, 21-30 meter kubik yang sebelumnya 26-35 meter kubik.

Namun soal tarif, tetap. Sesuai dengan blok yang telah ditetapkan selama ini. Misalnya Rumah Tangga (RT) 1 untuk blok 0-10 meter kubik dikenakan tarif Rp2.300/meter kubik, blok II dengan pemakaian 11-20 kubik, maka akan dikenakan tarif Rp2.900/kubik dan blok dengan pemakaian 21-30 kubik, tarifnya Rp3.600/kubik. (del)

Diposting Oleh Tekape

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget