Tersangka diamankan karena diduga mengedarkan sabu di dalam Lapas. Ia kedapatan mengedarkan sabu, karena pegawai Lapas memang curiga dengan gerak gerik tersangka. Saat diperiksa, satu saset sabu ditemukan di saku celana tersangka.
"Warga binaan Lapas Palopo itu, sebenarnya Senin 13 Maret nanti, akan bebas dari kurungan. Tapi ia kembali diamankan karena diduga mengedarkan sabu di dalam Lapas," ungkap Kaur Bin Ops (KBO) Sat Res Narkoba Polres Kota Palopo, Ipda Langkaryanto.
Perwira satu balok di pundak itu, menambahkan, tersangka mendapatkan barang haram itu dari seorang pembesuk.
"Tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tuturnya. (man)