![]() |
Komjen (Purn) Jusuf Manggabarani, saat mengurus SIM di Makassar. |
Setiap pengendara wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan undang-undang nomer 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1.
Kewajiban mengantongi SIM ini diwajibkan kepada seluruh pengendara. Tak terkecuali bagi mantan Wakapolri, Komjen Purn Jusuf Manggabarani.
Mantan orang nomor dua di jajaran Kepolisian Republik Indonesia itu terlihat sedang mengurus SIM di ruang Satuan Pelaksana SIM, Polrestabes Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 10 Maret 2017 lalu.
Sang Jenderal itu nampak terlihat sedang duduk di hadapan petugas SIM dengan mengunakan kemeja hitam dan terlihat seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berada di samping kiri mantan Kapolda Sulsel itu. (*/man)