Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » » » Lihat! Mantan Wakapolri pun Urus SIM

Lihat! Mantan Wakapolri pun Urus SIM
Komjen (Purn) Jusuf Manggabarani, saat mengurus SIM di Makassar. 
MAKASSAR, TEKAPE.co -- Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Setiap pengendara wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan undang-undang nomer 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1.

Kewajiban mengantongi SIM ini diwajibkan kepada seluruh pengendara. Tak terkecuali bagi mantan Wakapolri, Komjen Purn Jusuf Manggabarani.

Mantan orang nomor dua di jajaran Kepolisian Republik Indonesia itu terlihat sedang mengurus SIM di ruang Satuan Pelaksana SIM, Polrestabes Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 10 Maret 2017 lalu.

Sang Jenderal itu nampak terlihat sedang duduk di hadapan petugas SIM dengan mengunakan kemeja hitam dan terlihat seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berada di samping kiri mantan Kapolda Sulsel itu. (*/man)

Diposting Oleh Tekape

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget