Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » » Pajak Tak Tercatat, Cafe Faris dan Bapenda Diminta Dipertemukan

Pajak Tak Tercatat, Cafe Faris dan Bapenda Diminta Dipertemukan
Mirwan Lanteng.
PALOPO, TEKAPE.co - Dari 17 bulan menunggak pajak yang tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Cafe Faris, Kota Palopo, mengaku telah membayar pajak rumah makan 10 bulan. Sehingga hanya 7 bulan tidak membayar karena saat itu tidak beroperasi.


Baca berita sebelumnya:



Terkait pengakuan itu, Sekretaris Eksekutif LSM DPC Indonesia Anti Corruption Society (IACS) Kota Palopo, Mirwan Lanteng, mepertanyakan pajak 10 bulan yang telah disetor. Namun tak tercatat di Bapenda.

"Perlu diperjelas, bahwa yang dikenakan pajak 10 persen adalah pengunjung. Pemilik kafe cuma sebagai pengumpul. Jadi untuk yang diklaim 7 bulan tak beroperasi, itu menurut saya tidak ada masalah. Tapi yang 10 bulan memang agak aneh," tandasnya.

Kalau Cafe Faris sudah menyatakan telah membayar berdasarkan surat bukti tanda pembayaran yang ada dipegang, tapi Bapenda menyatakan menunggak, ini yang perlu diseligiki. Jangan-jangan uangnya tidak masuk ke Kasda.

"Untuk itu, kami sarankan agar dipertemukan saja pihak Cafe Faris dengan Bapenda, utamanya yang melakukan pembayaran dan siapa dari Bapenda yang menerima pembayaran tersebut," sarannya.

Yang aneh, kata dia, kenapa baru sekarang hal tersebut diketahui, nanti Bapenda menjadi OPD baru. Hal ini harus diselesaikan dengan jelas. Sebab pemilik Cafe Faris adalah oknum anggota DPRD, yang harusnya menegur eksekutif kalau tidak becus memungut PAD.

"Di sisi lain, kepala Bapenda yang baru harus mempertanggung jawabkan data yang telah tersebar ke publik. Intinya, kami masyarakat ingin tau hasil akhir dari masalah ini, dan tidak menjadi bola liar," tegasnya. (del)

Diposting Oleh Tekape

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget