Pembangunan perumahan di Labombo Palopo, yang direkam beberapa waktu lalu. |
Padahal, pembangunan perumahan sudah lama berlangsung. Bahkan, sudah ada beberapa unit perumahan yang telah terbangun.
Kepala Bidang Pengkajian dan Pemrosesan Perizinan DPMPTSP Kota Palopo, Mardi SSos, Rabu 10 Mei 2017, menyebutkan, jika perumahan tersebut belum mengantongi izin prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Untuk mendapatkan izin, perumahan yang letaknya di kawasan wisata, sehingga pengelola harus memiliki rekomendasi dari beberapa SKPD, diantarnya Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Lingkungan Hidup, termasuk dari Dinas Pariwisata," beber Mardi.
Kadis Perumahan dan Pemukiman Kota Palopo, Nasrul, juga membenarkan jika perumahan tersebut belum mengantongi izin. (um)