Warga Seko yang divonis 7 bulan kurungan. |
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Alfian, di ruang sidang PN Masamba, Jl Soekarno, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sulsel, Senin 22 Mei 2017.
Vonis kepada warga yang menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Seko ini, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menutut 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan," ujar Alfian, secara tegas di ruang sidang PN Masamba.
Atas vonis ini Amisandi menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
Amisandi di sidang lantaran dilaporkan mengancam karyawan PT Seko Power Prima akhir tahun 2016 lalu.
PLTA ini berlokasi di Kecamatan Seko, wilayah terpencil di Luwu Utara, Sulsel. Amisandi dijerat pasal 335 KUHP tentang pengancaman. (jsm)