Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » » Hakim Vonis 7 Bulan Kurungan Bagi Warga Penolak PLTA Seko

Hakim Vonis 7 Bulan Kurungan Bagi Warga Penolak PLTA Seko
Warga Seko yang divonis 7 bulan kurungan. 
MASAMBA, TEKAPE.co - Warga Seko, Amisandi (39), terdakwa kasus pengancaman karyawan PT Seko Power Prima dihukum tujuh bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Alfian, di ruang sidang PN Masamba, Jl Soekarno, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sulsel, Senin 22 Mei 2017.

Vonis kepada warga yang menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Seko ini, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menutut 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan," ujar Alfian, secara tegas di ruang sidang PN Masamba.

Atas vonis ini Amisandi menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
Amisandi di sidang lantaran dilaporkan mengancam karyawan PT Seko Power Prima akhir tahun 2016 lalu.

PLTA ini berlokasi di Kecamatan Seko, wilayah terpencil di Luwu Utara, Sulsel. Amisandi dijerat pasal 335 KUHP tentang pengancaman. (jsm)

Diposting Oleh Tekape

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget