Pasalnya, pengelola raskin Desa Tellulimpoe, dilaporkan memberatkan warga miskin penerima raskin.
Sebab mereka menjual raskin hingga Rp26 ribu per sak. Padahal, aturannya hanya Rp24 ribu per sak atau Rp1.600 per kg.
BACA JUGA:
Raskin di Tellulimpoe Wajo Dijual Rp26 Ribu Per Sak
"Tidak boleh dijual di atas harga Rp24 ribu per sak atau Rp1.600 per kg. Kasian warga miskin kita. Pemerintah sudah berupaya mengurangi beban mereka, tapi ada oknum yang memberatkan," ujarnya, saat dihubungi, Minggu 28 Mei 2017.
Meski tak seberapa nilainya, namun bagi warga miskin, itu sangat berarti. Uang Rp2.000 itu bisa dipakai membeli kebutuhan lain. Misalnya garam.
Ia kemudian mewanti-wanti agar jangan ada yang coba-coba mempermainkan masyarakat miskin. Kasihan mereka.
"Atas informasi ini, insya Allah kami akan panggil pengelola raskin Desa Tellulimpoe untuk menghadap di kantor Bupati. Mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tegasnya. (Ambo Tang)