Wali Kota Palopo HM Judas Amir. |
Sosialisai tersebut dirangkaikan dengan silaturahmi bersama Wali Kota Palopo, DPRD Kota Palopo, Forkopimda, Muballig, MUI, DMI, IMKOP, BKMT, dan penyuluh agama Islam.
Wali Kota Palopo H Muhammad Judas Amir, saat membuka sosialisasi tersebut menyampaikan pertemian. Ini penting agar dalam bulan Ramadan, dapat berjalan dengan lancar, baik dalam beribadah dan baik dalam bermasyarakat.
Maklumat ini wajib bagi daerah agar menyampaikan ke semua pihak agar para tokoh agama dapat memahami dan dapat menjaga rasa persatuan dan meningkatkan produktivitas masyarakat, dapat merawat kerukunan antar-umat beragama, serta memelihara kesucian rumah ibadah.
Kedepan kehidupan masyarakat kota palopo harus stabil, harus damai harus terwujud kerukunan umat beragama sebagai persyaratan keberlangsungan hidup bersama dan keberlangsungan pembangunan.
“Pemenuhan pra syarat yang dimaksud, penceramah agama dan rumah ibadah tentunya memegang peranan yang sangat penting," ujar Walikota Palopo.
Pada sosialisai tersebut dipandu langsung Kepala Kementrian Agama Kota Palopo. Ia menyampaikan sosialisasi tersebut merupakan petunjuk dati wali kota, dimana sebelum memasuki bulan Ramadan seluruh mubalig dan mubaligah, agar memahami maklumat dan tidak melakukan hal-hal yang dapat memancing ketidak nyamanan di masyarakat.
Turut hadir pada sosialisai tersebut selain Walikota Palopo, Forum Pimpinan daerah yakni Ketua DPRD kota Palopo, perwakilan Dandim 1403 dan Perwakilan Kapolres Kota Palopo. Ketua MUI dan jajaran pengurus MUI Kota Palopo, para tokoh agama, penyuluh agama para mubalig dan tokoh masyarakat, serta kepala SKPD terkait.
Adapun isi seruan Menteri Agama soal Ketentuan Ceramah di Rumah Ibadah, yakni:
1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.
4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spriritual, intelektual, emosional dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasehat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu; Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar atau dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif.
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah. (hms)