BACA JUGA:
Sidak, Pemkab Lutra Sita Puluhan Bungkus Mie Mengandung Babi
"Kita berharap masyarakat tau hal ini, jangan sampai sudah ada yang komsunsi," kata Muslim Mucthar, usai sidak di sejumlah minimarket, Rabu 21 Juni 2017.
Tim terpadu menemukan puluhan produk yang tidak berlabel halal yang diduga mengandung daging babi, yang beredar di sejumlah minimarket di Masamba.
Produk-produk yang berlabel asal Korea ini ditemui tidak memiliki labe halal dari MUI dan dinyatakan mengadung daging babi dari Kepala Balai Besar/Balai POM Pusat dengan nomor IN.08.04.532.06.17.2342 tentang penarikan prosuk mie asal Korea, yaitu Mie samyang U-Dong BPOM RI ML 231509497014, Mie Nongshim BPOM RI ML 231509052014, Mie Samyang rasa Kimchi BPOM ML 231509448014, Mie Ottogi BPOM ML 231509284014. (jsm)