![]() |
Ilustrasi. |
Padahal, nama orang dikuasakan tersebut tidak masuk dalam SK perangkat desa. Itu dilakukan untuk memuluskan pencairan alokasi dana desa (ADD). Sebab Hasnidar selama ini memakai ijazah orang lain sebagai syarat menjadi perangkat desa.
Kasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Wajo, Saiful, Minggu 11 Juni, yang dimintai tanggapannya terkait itu, menuturkan, dalam aturan tidak dibolehkan hal semacam itu.
BACA JUGA:
- Pengelola Raskin Tellulimpoe Segera Dipanggil ke Kantor Bupati Wajo
- Raskin di Tellulimpoe Wajo Dijual Rp26 Ribu Per Sak
- Kepala DPMD Wajo: Kades Tellulimpoe Bisa Dipidana
- Kades Tellulimpoe Wajo Diduga Palsukan Dokumen
- Kades Tellulimpoe Disebut Juga Dapat Jatah Raskin
"Tidak boleh perangkat desa memberikan kuasa kepada orang lain, yang bukan masuk perangkat desa. Semestinya Pak Kades harus mengangkat bendahara yang aktif namanya dalam SK, asalkan ijazah dan persyaratan lainnya sesuai," tandasnya.
Menurutnya, hal itu sangatlah fatal. Sebab bisa berujung pidana, jika ini dibiarkan. (ambo tang)