![]() |
Kasatpol PP Luwu, bersama Kabag Humas Luwu saat sidak di salah satu minimarket di Belopa. |
BACA JUGA:
Koperindag Luwu Temukan 24 Makanan Instan Tanpa Label Halal Beredar di Minimarket Belopa
Plt Kasatpol PP Luwu, Andi Iskandar, telah memberi peringatan untuk segera menarik jualan mamin yang tidak memiliki label halal.
Setelah dilakukan sidak, Senin 19 Juni 2017, ada dua minimarket di Belopa tidak mematuhi peringatan tersebut. Maka dari itu, jika tetap membandel, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu akan melakukan tindakan tegas, dengan pemberian sanksi hingga pencabutan izin.
"Kami akan tindak tegas minimarket, kalau tidak menarik mamin yang tidak memiliki label halal dan izin BPOM. Sebab sebelum masuk bulan suci Ramadan semua minimarket di Belopa sudah kita peringati, tapi masih ada yang berani menjual mamin tersebut," ujarnya.
Perlu diketahui, dari hasil sidak Pemkab Luwu beserta jajaranya menemukan puluhan bungkus Mi Samyang menurut BPOM mengandung DNA Babi, dan 24 jenis mamin berbeda merk yang tidak memiliki label halal dan isin BPOM. Kesemua mamin tersebut sudah di sita dan dilarang untuk diperjualbelikan. (ham)