Ilustrasi. |
Sehingga mereka yang berniat maju di jalur independen tampaknya harus mulai bekerja dari sekarang. Bukan hanya mampu mengumpulkan KTP dukungan sampai 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun ada proses ketat yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satu syarat yang sedikit ketat, diharuskannya KTP elektronik (e-KTP). Kalau tidak ada e-KTP, maka bisa pakai KTP tapi harus dengan surat keterangan dari Dinas Dukcapil, dengan sejumlah syarat ketat. Bukan hanya itu, proses verifikasinya juga, petugas verifikasi hanya sekali mendatangi pemilik KTP, jika tidak ada di tempat, maka dianggap tidak ada.
Dalam ketentuan syarat dukungan calon perseorangan, tertuang dalam Pasal 46 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan (a) surat pencalonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan. Juga (b) berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan tanda penduduk.
Anggota KPU Kota Palopo, Samsul Alam, mengakui jika calon perseorangan butuh kerja keras. Ia menjelaskan, untuk dukungan calon perseorangan kali ini cenderung ketat. Sebab harus melalui sejumlah proses yang dilakukan KPU dalam menverifikasi berkas dukungan calon perseorangan.
"Untuk jumlah dukungan, harus mencapai 10 persen dari DPT terakhir. DPT terakhir sekitar 117.000 jiwa, jadi sekitar 11.700 jiwa jumlah dukungan yang mesti dikumpulkan. Dukungan itu harus fotocopy E-KTP. Kalau tidak e-KTP, maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Dinas Dukcapil. Itupun melalui syarat yang ketat," ujarnya, belum lama ini. (del)