Ilustrasi. |
Dari informasi yang berhasil dihimpun TEKAPE.co, untuk menonton film 3D itu, diwajibkan membayar sebesar Rp15 ribu per siswa. Pada siswa yang menonton film tersebut dibagikan kacamata 3D.
Salah satu orang tua siswa SD Negeri 24 Temmalebba yang meminta agar namanya tidak dipublikasikan mengatakan jika dirinya tidak keberatan membayar, jika sebelumnya pihak penyelenggara atau pihak sekolah mengatakan jika kacamata 3D itu tidak untuk dimiliki, tapi hanya untuk disewa.
"Saya tidak keberatan seandainya pihak penyelenggara atau sekolah sebelumnya mengatakan jika kacamata 3D itu tidak untuk dimiliki. Anak kami kecewa karena dia kira kacamata itu akan dia miliki," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala SD Negeri 24 Temmalebba, Nurcaya, yang ditemui di ruang kerjanya, mengatakan jika dirinya melakukan pemutaran film 3D tersebut berdasarkan surat rekomemdasi dari Dinas Pendidikan Kota Palopo.
"Saya menyetujui pemutaran itu pak, karena ada surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Saya juga tidak mengetahui jika kacamata 3D itu diambil kembali oleh pihak penyelenggara," ungkap Nurcaya, Selasa 23 Agustus 2016.
Selain SD Negeri 24 Temmalebba, ditemukan juga ada beberapa SD dan SMP yang telah melakukan pemutara film 3D.
Sementara dalam surat rekomendasi Dinas Pendidikan Kota Palopo nomor 421/044/Disdik/IV/2016, yang ditandatangani Kepala Dinas Akram Risa, tertanggal 1 April 2016, poin-poin rekomendasinya, diantaranya, mendapat pesetujuan kepala sekolah, tidak mengganggu belajar mengajar, mendapat pesetujuan dari orangtua siswa, dan rekomendasinya sifatnya tidak memaksa.
Sementara untuk tanggungjawab pelaksanaan, sepenuhnya ditanggung panitia dan sekolah yang bersangkutan. (man)