Muh Nasran. |
"Kami telah menetapkan Imran sebagai tersangka kasua kasus penyalahgunaan anggaran Rp985 juta pada program pelatihan intensifikasi kakao berkelanjutan tahun 2015 dan itu setelah melalui penyidika dan pengumpulan bukti," ungkap Kasih Pidsus, Muh. Nasran, Selasa 23 Agustus 2016.
Tersangka, lanjut dia, dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang 31 tahun 1999 jo 2001 dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara.
Nasran menjelaskan bahwa dana transport yang seharusnya diterima kelompot tani sebesar Rp300 ribu itu hanya Rp100 ribu yang diberikan ke kelompok tani. Adapun sisanya dimasukkan kesalah satu koperasi, sementara kita ketahui hal tersebut telah menyalahi aturan.
Belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, Nasran mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan masih melakukan pertimbangan, namun tidak tertutup dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan.
"Sampai saat ini kami belum melakukan penahanan karena kasus itu masih ditindak lanjuti," katanya.
Nasran menambahkan bahwa masih melakukan pengembangan dan tidak tertutup akan ada tersangka baru (*/man)