Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » » Kabid Perkebunan Lutra Ditetapkan Tersangka

Kabid Perkebunan Lutra Ditetapkan Tersangka
Muh Nasran. 
MASAMBA, TEKAPE.co -- Setelah melakukan penyidikan dan pengumpulan data terkait kasus penyalagunaan anggaran program pelatihan intensifikasi kakao berkelanjutan tahun 2015, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba, Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Imran sebagai tersangka.

"Kami telah menetapkan Imran sebagai tersangka kasua kasus penyalahgunaan anggaran Rp985 juta pada program pelatihan intensifikasi kakao berkelanjutan tahun 2015 dan itu setelah melalui penyidika dan pengumpulan bukti," ungkap Kasih Pidsus, Muh. Nasran, Selasa 23 Agustus 2016.

Tersangka, lanjut dia, dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang 31 tahun 1999 jo 2001 dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara.

Nasran menjelaskan bahwa dana transport yang seharusnya diterima kelompot tani sebesar Rp300 ribu itu hanya Rp100 ribu yang diberikan ke kelompok tani. Adapun sisanya dimasukkan kesalah satu koperasi, sementara kita ketahui hal tersebut telah menyalahi aturan.

Belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, Nasran mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan masih melakukan pertimbangan, namun tidak tertutup dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan.

"Sampai saat ini kami belum melakukan penahanan karena kasus itu masih ditindak lanjuti," katanya.

Nasran menambahkan bahwa masih melakukan pengembangan dan tidak tertutup akan ada tersangka baru (*/man)

Diposting Oleh Redaksi Kliknews

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget