Ahli waris tergugat, saat menunjuk lokasi miliknya, yang diklaim memiliki sertifikat tapi tetap dieksekusi. |
Penjagaan ini dilakukan karena adanya pengukuran ulang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama dengan pemenang sengketa, M Nur Cs didampingi pengacaranya. Sempat ada ribut-ribut saat pengukuran. Namun polisi cepat berhasil meredam.
Kapolres Kota Palopo AKBP Dudung Adijono SIk, menyebutkan, pengamanan ini menurunkan anggota sebanyak 165 personel pengamanan. Terkait berapa lama penjagaan, ia menyebutkan tergantung dari permintaan pemenang eksekusi.
"Pengamanan ini cuma pemasangan patok. Setelah itu, kita lihat nanti. Tergantung juga permintaan. Soal penjagaan saat pemasangan pagar, itu memakan waktu lama. Kami hanya akan memonitor saja," tandasnya.
Sementara itu, Salah seorang ahli waris, Anwar, mempertanyakan mengapa baru ada pengukuran setelah eksekusi. Ia juga mengaku heran, ada lahan yang saat eksekusi lalu tidak masuk, tapi saat pengukuran dimasukkan dalam objek eksekusi.
Ia juga menyebutkan ada pelanggaran, karena lahan miliknya mengantongi sertifikat tapi mengapa juga ikut dieksekusi.
Kuasa hukum M Nur Cs, Rahmat Taqwa, menyebutkan, jika pengukuran oleh BPN pasca eksekusi itu sudah sesuai prosedur. Terkait masalah ada lahan bersertifikat, ia mempersilahkan menempuh jalur hukum, dengan menggugat ke pengadilan. (del)
Brimob yang jaga saat pengukuran ulang di lahan sengketa Sampoddo. |