Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » » » Soal Surat KASN, Ini Analisis Pakar Hukum Tata Negara

Soal Surat KASN, Ini Analisis Pakar Hukum Tata Negara
Prof Lauddin Marsuni. 
PALOPO, TEKAPE.co --- Wali Kota Palopo H Muhammad Judas Amir, dinilai oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah melanggar peraturan yang ada terkait pengangkatan pejabat di lingkup pemkot Palopo.

Poin utama yang dinilai dalam pelantikan pejabat di Palopo 2 Juli 2016 lalu, karena tidak dilakukan rekruitmen terbuka, sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 108.


Baca Juga: Terkait Mutasi, Ini Isi Surat Rekomendasi KASN untuk Wali Kota Palopo


KASN kemudian melayangkan surat saktinya, berupa surat rekomendasi kepada wali kota Palopo. Poin utama dalam surat rekomendasi tersebut adalah permintaan KASN kepada Wali Kota Palopo agar mencabut SK Nomor 820/717/BDK Tanggal 1 Juli 2016. Lalu apa dampaknya jika SK tersebut dicabut atau tidak dicabut?

Berikut penjelasan pakar hukum tata negara, Prof Dr H Lauddin Marsuni SH MH. Kepada wartawan, mantan rektor Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo ini, menjelaskan secara runut.

"Pada kasus ini, ada dua hal, yakni Pemkot dan ASN. Dalam sistem pemerintahan kita, Pemerintah Daerah (Pemda) diberi kewenangan mengangkat dan memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," katanya, memulai menjelaskan.

Dalam pengangkatan itu, ada SK Wali Kota. Yang dipersoalkan disini adalah SK pelantikan, apa sesuai mekanisme atau tidak. "Setelah diperiksa KASN, ternyata ditemukan tidak sesuai pasal 108 UU ASN, terkait rekruitmen terbuka. Temuannya tidak terbuka. Maka KASN meminta agar SK itu dicabut.

"Tapi surat KASN ini cuma usul atau rekomendasi. Bukan putusan, sehingga sifatnya bukan perintah. Sehingga dalam sistem kita, karena itu bukan perintah, hanya permintaan, maka jika tidak dilaksanakan, maka itu bukanlah pelanggaran," jelasnya.

Lalu bagaimana jika SK ini dicabut oleh wali kota? Konsultan ahli di beberapa daerah di Sulsel ini menjelaskan, jika ini dicabut, pencabutannya ada dua hal, yakni pencabutannya tertanggal SK penetapan atau tertanggal keluarnya surat KASN.

"Jika perintah pencabutannya sesuai tanggal penetapan, maka bisa bahaya. Dampaknya, tunjangan yang telah diterima pejabat yang dilantik, dan kebijakan yang telah diambil selama pasca dilantiknya, dianggap tidak sah. Pejabat yang dinonjob saat itu juga bisa menuntut hak tunjangannya, karena SK-nya dianggap tidak sah," jelasnya.

Lalu, kalau pencabutan SK-nya tertanggal keluarnya Surat KASN, maka apa yang telah dilakukan pejabat yang dilantik sebelum pencabutan, dianggap sah dan tidak melanggar. Maka SK wali kota tersebut bisa dianggap sah.

"Kalau SK dianggap sah, maka tindakan hukum dan tunjangan juga dianggap sah. Lalu untuk apa dicabut?," tandas Lauddin.

Lauddin menyebutkan, dalam surat KASN yang beredar ini, KASN tidak menyebutkan secara rinci permintaannya, apakah wali kota harus mencabut SK tertanggal penetapan SK tersebut, atau pencabutannya setelah keluarnya surat KASN.

Dijelaskannya, jika SK ini dicabut, maka ada kursi lowong dalam organisasi perangkat daerah. Setelah itu, maka semua rekruitmen sudah harus terbuka bagi seluruh ASN. Akan ada Timsel, yang terdiri dari BKD dan pakar, sesuai kebutuhan di SKPD masing-masing. "Kalau tidak dilakukan rekruitmen secara terbuka, maka melanggar lagi pasal 108 UU ASN," jelasnya.

Jika SK Wali Kota Palopo ini tidak dicabut, maka menurut Prof Lauddin, tidak ada pelanggaran. Surat KASN tidak dilanggar, karena bukan perintah. Sifatnya hanya rekomendasi atau permintaan.

"Soal melanggar UU ASN, pasal 108, terkait rekruitmen terbuka, hampir semua daerah tidak ada yang lakukan. Kalau saya pribadi, lebih baik saya abaikan. Masa cuma saya yang dipaksakan untuk menerapkan itu," tandasnya.

Menurut Lauddin, KASN tidak punya wewenang mencabut SK wali kota. Hanya pengadilan atau walikota sendiri yang bisa mencabut SK tersebut. Sehingga SK tersebut belum batal sampai dicabut sendiri wali kota atau pengadilan.

Tenaga ahli DPRD Provinsi Sulsel ini juga mempersoalkan masalah sistem administrasi KASN. Menurutnya, surat rekomendasi yan ditujukan ke wali kota itu juga harusnya ada tembusan ke pelapor. Sehingga pada dasarnya tidak perlu ada surat pemberitahuan ke pelapor yang ditembuskan ke wali kota.

"Saya melihat, surat KASN ke wali kota ini tidak ada tembusan ke pelapor, karena kenapa belum ada sampai. Yang ada surat pemberitahuan ditindaklanjutinya pengaduan pelapor yang ditembuskan ke wali kota," katanya. (del)

Diposting Oleh Tekape

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget